Tentang Kami
Kantor Hukum “MFR Nasution, S.H & Rekan” didirikan untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan hukum, advokasi, dan jasa hukum dalam bidang litigasi dan non-litigasi. Kami melayani individu, perusahaan lokal, dan instansi pemerintahan.
Para advokat kami memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus di berbagai lembaga peradilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Peradilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, serta Lembaga Arbitrase (BANI). Dengan cakupan wilayah kerja di seluruh Indonesia, kami telah menangani banyak perkara dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
Kami selalu membuka komunikasi dua
arah dengan klien, memahami kebutuhan mereka saat ini dan di masa depan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap masalah dengan profesionalisme yang tinggi.
Bidang Pelayanan Hukum
Kantor hukum memiliki kemampuan dalam Bidang Litigasi dan Non-Litigasi, hal ini di bataskan dengan permasalahan Klien yang harus di selesaikan dalam Peradilan atau cara bagaimana, bidangnya antara lain :
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum ini melindungi karya cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi barang dan jasa.
Hukum Kepailitan
Hukum ini mengatur prosedur bagi individu atau perusahaan yang tidak mampu membayar utang.
Hukum Perbankkan/Syariah
Hukum Perpajakan
Hukum Pertanahan/Agraria
Hukum ini mencakup regulasi yang mengatur operasional lembaga perbankan, baik konvensional maupun syariah.
Hukum ini mengatur kewajiban perpajakan individu dan badan hukum.
Hukum Perburuhan
Hukum ini mengatur hak atas tanah dan sumber daya alam.
Hukum ini mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Penagihan - Penagihan Hutang
Proses hukum ini mencakup tindakan yang diambil untuk menagih utang yang belum dibayar.
Tentang Saya
M Faisal Ruslan Nasution, S.H adalah advokat muda berintegritas yang terdaftar resmi di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Lahir di Bandung keturunan keluarga dari Sumatra Utara, ia menjabat sebagai pengurus di DPC PERADI Bale Bandung, khususnya di bidang Hubungan Masyarakat dan Protokoler, serta aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Saat ini, ia mengelola MFR Nasution
Law Firm, dengan tim yang solid, berpengalaman dalam hukum litigasi dan non-litigasi. Ia menangani berbagai masalah hukum, termasuk hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, dan selalu berusaha memberikan solusi terbaik untuk klien, termasuk menyarankan jalur non-litigasi jika memungkinkan.
Kantor MFR Nasution Law Firm berkomitmen menjaga integritas dalam membela kepentingan hukum klien, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, mereka aktif dalam kegiatan sosial, menawarkan bantuan hukum tanpa dipungut apapun (PROBONO) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kantor ini terbuka bagi siapa pun yang memerlukan konsultasi hukum untuk memastikan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tim MFR Nasution Lawfirm
M Faisal Ruslan Nasution, S.H
Managing Partner
Yoga Setia Putra, S.H
Partner
Ikhsan Gumbira, S.H
Partner
Dian Rahmat Fauzie, S.H
Partner
Rian Setiawan, S.H
Partner
Pandu Alfarisyi G. Yuda, S.H.
Partner
Elis Laraswati, S.Ak
Office Treasurer
Naufal Hakim Gumilar
Officer Admin
Penawaran Klien
Sifat Penawaran Klien
RETAINER
Merupakan Klien tetap selama waktu yang di tentukan oleh Klien, sehingga kami memberikan Jasa Khusus kepada Retainer kami.
INCIDENTAL KLIEN
Setiap saat klien bisa menghubungi dan meminta kepada kami untuk membantu memberikan pendapat hukum terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi klien.
Pengalaman Kami
Pengalaman yang pernah kami peroleh dalam Pelayanan Jasa Hukum berkerjasama dengan Perusahaan yaitu :
Project title
This project aims to develop a user-friendly mobile application.
Project title
This project aims to develop a user-friendly mobile application.
Project title
This project aims to develop a user-friendly mobile application.
Project title
This project aims to develop a user-friendly mobile application.
Teknis Penanganan Perkara
PENANGANAN LITIGASI
Penyelesaian masalah atau perkara secara litigasi baik Pidana maupun Perdata adalah Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Arbitrase (BANI) maupun pengadilan yang diakui oleh negara.
PENANGANAN NON-LITIGASI
Penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi menjadi Prioritas kami dalam penanganan masalah klien dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan dengan biaya ringan dan penyelesaian yang cepat serta mendapatkan win - win solution.
Klien Kami
Ulasan Pelanggan
Kami sangat puas dengan pelayanan hukum dari MFR Nasution & Partners Lawfirm.
Tim yang profesional dan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah hukum saya.
Rina Sari
Bandung
MFR Nasution Lawfirm memberikan pelayanan yang sangat baik dan responsif terhadap kebutuhan hukum kami. Kami merasa didukung sepenuhnya oleh tim mereka yang berpengalaman.
Budi Setiawan
Bandung
★★★★★
★★★★★
Alamat Kantor Kami
Kami berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Indonesia, dengan tim profesional yang siap membantu kebutuhan hukum Anda.
Lokasi
Kantor :
Jl. Sukabumi No.15, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, 40271.
Cabang :
Perumahan Abdi Negara Blok H3 No.09 RT003 / RW015, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 40394.
Cabang :
Jl. Cihanjuang Babut Girang Gg H. Yusuf RT001 / RW020, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40513.
Gallery
Dokumentasi seputar kegiatan tim kami